Sebanyak 28 perusahaan di wilayah Sumatera (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) yang izinnya telah dicabut secara resmi oleh pemerintah karena keterlibatan mereka dalam bencana ekologis, ternyata kedapatan masih beroperasi dengan bebas. Fenomena ini kemudian dijuluki sebagai "Izin Zombi"—perusahaan yang secara legal sudah "mati", namun secara fisik masih bergerak dan mengeksploitasi sumber daya alam.
Masalah mendasar yang diangkat adalah ketidaksinkronan antara keputusan birokrasi dan eksekusi di lapangan. Meskipun izin lokasi hingga operasional telah dicabut, perusahaan-perusahaan ini seolah kebal hukum. Mereka tetap melakukan aktivitas penambangan atau penebangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Muncul kekhawatiran besar bahwa pencabutan izin tersebut hanyalah "gimmick" atau pencitraan pemerintah untuk meredam kemarahan masyarakat yang terdampak bencana. Tanpa penghentian total aktivitas, pencabutan izin hanyalah formalitas di atas kertas.
Kondisi ini memberikan indikasi "lampu hijau" atau pemakluman dari pihak tertentu dengan alasan ekonomi atau masa transisi dianggap sebagai bentuk pembangkangan hukum. Secara logika hukum, begitu izin dicabut, seluruh aktivitas seharusnya berhenti seketika. Sementara perusahaan terus meraup untung, masyarakat di Sumatera harus menanggung kerusakan lingkungan yang mungkin membutuhkan waktu 30 hingga 50 tahun untuk dipulihkan.
Untuk memutus rantai "Izin Zombi" ini, ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan. Pertama, eksekusi lapangan yang tegas: Pemerintah melalui Kepolisian dan Kementerian terkait tidak boleh hanya berhenti di meja birokrasi. Mereka harus turun ke lapangan untuk memastikan mesin-mesin perusahaan berhenti berputar dan lahan tidak lagi digarap.
Kedua, penjatuhan sanksi berupa restorasi & kompensasi. Pencabutan izin tidaklah cukup. Perusahaan harus diwajibkan melakukan restorasi lingkungan yang rusak dan memberikan kompensasi nyata kepada masyarakat terdampak. Ini harus menjadi satu paket hukuman yang tidak terpisahkan. Ketiga, mendorong gugatan warga (Citizen Lawsuit). Masyarakat dan aktivis lingkungan didorong untuk menggunakan hak hukum mereka melalui gugatan legal standing atau citizen lawsuit. Rakyat bisa menggugat pemerintah atas dasar "pembiaran" (omission) terhadap pelanggaran yang dilakukan korporasi.
Keempat, Pengawasan Partisipatif. Proses pemulihan lingkungan harus melibatkan akademisi, masyarakat lokal, dan pihak independen agar transparansi terjaga dan tidak terjadi lagi perizinan yang tidak terkontrol di masa depan.
Wibawa negara saat ini sedang dipertaruhkan. Jika "Izin Zombi" ini terus dibiarkan, maka hukum hanya akan dianggap sebagai macan kertas. Solusinya bukan sekadar mencabut izin, melainkan memastikan adanya keadilan ekologis di mana pelaku perusak lingkungan benar-benar bertanggung jawab secara hukum, finansial, dan moral.
Catatan: Wawasan ini merupakan rangkuman dari bincang Visi Hukum bersama Wahyu Wagiman (Assosiate Satu Visi Law Office) di kanal youtube Satu Visi Utama. Video lengkap dapat dilihat melalui link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=EVU9tJU6zQo
