Berita dan Wawasan

Tangerang Selatan – Fenomena korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menunjukkan tren peningkatan signifikan. Kondisi ini tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dan terhambatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memicu risiko kriminalisasi bagi direksi, yang berujung pada munculnya "fearing effect.

 

Isu krusial ini menjadi pembahasan mendalam dalam sebuah kegiatan bertajuk "Integrity Forum: Transformasi BUMD" yang diselenggarakan di Kopi Klotok Pamulang, Tangerang Selatan, pada 3 Desember 2025. Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang fokus pada penegakan hukum, manajemen risiko, dan tata kelola, yaitu: Emerson Yuntho, Ade Irawan, dan Danang Widoyoko. Kegiatan diawali dengan sambutan dari Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rofikoh Rokhim.

 

Advokat sekaligus Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho, memaparkan data statistik yang mengkhawatirkan Intensitas penindakan korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di sektor BUMN dan BUMD meningkat, dengan catatan 181 kasus sepanjang 2004–2024 atau 143 kasus hingga 2023.

 

Menurut Emerson, lemahnya tata kelola (GCG) menjadi akar persoalan terbesar. Modus korupsi yang umum terjadi di BUMD meliputi Pengadaan Barang dan Jasa, Penyalahgunaan Penyertaan Modal Daerah, dan Pengelolaan Aset. Kelemahan sistemik diperparah dengan tidak adanya Satuan Pengawas Internal (SPI) di ratusan BUMD dan lemahnya implementasi GCG yang hanya bersifat formalitas.

 

Di tengah maraknya penindakan, para direksi BUMD menghadapi dilema antara menjalankan risiko bisnis yang sah dan ancaman kriminalisasi. Banyak kerugian bisnis murni (pure business loss) justru dipersepsikan sebagai korupsi.

 

Emerson Yuntho menegaskan bahwa Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum wajib yang berfungsi sebagai pelindung. BJR melindungi direksi dari tuntutan kerugian, asalkan keputusan bisnis dibuat dengan memenuhi tiga unsur utama Itikad Baik (Good Faith), Informasi Memadai (Informed Decision), dan Kepatuhan Prosedural. BJR menjadi kerangka penting untuk menilai apakah suatu kerugian merupakan pure business loss ataukah terdapat unsur niat jahat (mens rea) yang mengarah ke tindakan melawan hukum atau fraud.

 

Di sisi lain, Direktur Utama Visi Integritas, Ade Irawan, menyoroti bahwa peran strategis BUMD sebagai motor ekonomi daerah terhambat karena kondisi internal. Beliau menyampaikan data dari Mendagri pada tahun 2025 yang menunjukkan bahwa lebih dari 58% BUMD di sektor air dan aneka usaha berada dalam kategori "kurang sehat" dan "tidak sehat".

 

Untuk mengatasi tantangan ini, Ade Irawan memberikan rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola dan mencegah korupsi melalui penguatan internal, melakukan due diligence dan dokumentasi keputusan bisnis yang lengkap dan memadai, serta mendorong budaya kepatuhan, transparansi, dan perlindungan whistleblower.

 

Kegiatan yang juga menghadirkan pemaparan dari Danang Widoyoko, selaku Sekjen Tranparency International – Indonesia yang fokus pada BUMD DKI Jakarta, menekankan bahwa dengan mengintegrasikan kinerja finansial kuat dengan integritas bisnis kokoh, BUMD memiliki peluang emas untuk bertransformasi menjadi motor pendapatan asli daerah yang bersih dan profesional.

 

Danang menyimpulkan bahwa peningkatan integritas, kompetensi manajerial, dan kepastian hukum yang komprehensif adalah fondasi esensial untuk memperbaiki tata kelola BUMD dan meminimalkan potensi korupsi di masa depan.