
JAKARTA – Managing Partner Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho, memberikan peringatan keras terkait tren penegakan hukum yang dinilai mengkriminalisasi keputusan bisnis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam bincang eksklusif di kanal YouTube Rhenald Kasali, Emerson menekankan bahwa memenjarakan pemimpin yang berintegritas karena risiko bisnis akan menciptakan iklim ketakutan bagi para profesional.
Fokus utama Emerson adalah kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Setelah melakukan kajian mendalam bersama para ahli hukum, ekonomi, dan mantan pimpinan KPK, Emerson menyimpulkan bahwa tindakan yang diperkarakan adalah murni keputusan bisnis (pure business decision) tanpa adanya niat jahat atau mens rea.
"Jangan sampai kita memaksa orang baik masuk penjara. Apa yang dilakukan ini murni keputusan bisnis, tidak ada niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri, dan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian demi kepentingan perusahaan," tegas Emerson.
Ia menyoroti pentingnya penerapan Business Judgment Rule (BJR), sebuah prinsip hukum yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik dan informasi yang memadai. Menurutnya, aparat penegak hukum sering kali hanya fokus pada penghitungan kerugian negara tanpa membuktikan adanya suap, konflik kepentingan, atau aliran dana yang tidak sah.
Emerson juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap munculnya fenomena safety player atau direksi yang "pilih aman" di lingkungan BUMN/D. Jika setiap inovasi dan terobosan bisnis yang gagal dipandang sebagai tindak pidana korupsi, maka direksi akan takut mengambil risiko. Hal ini dinilai kontradiktif dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah, karena pertumbuhan tersebut mustahil tercapai tanpa keberanian eksekusi bisnis yang transformatif.
Lebih lanjut, pegiat anti-korupsi ini mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada pihak-pihak yang dinilai menjadi korban kriminalisasi kebijakan. Bagi Satu Visi Law Office, langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi para profesional agar tetap berani bekerja dalam senyap demi kemajuan pelayanan publik.
Sebagai langkah evaluasi, Emerson mendorong dilakukannya eksaminasi publik terhadap putusan-putusan kontroversial yang melibatkan direksi BUMN/D. Tujuannya adalah untuk menguji apakah proses hukum telah sesuai dengan rasa keadilan atau justru menjadi penghambat kemajuan nasional.
Emerson menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa penegak hukum harus memiliki kompetensi dalam memahami proses bisnis agar tidak sembarangan mentersangkakan orang berdasarkan angka kerugian di atas kertas semata.
Informasi lebih lanjut mengenai diskusi ini dapat diakses melalui tautan berikut: http://www.youtube.com/watch?v=WrDJAfFtugc
