Berita dan Wawasan

Kepada Yth.

Prabowo Subianto

Presiden Republik Indonesia

 

Perihal: Realisasi Janji Kenaikan Gaji Hakim (Karir dan Ad Hoc)

 

Salam Perjuangan,

Kami, individu dan pegiat antikorupsi yang peduli terhadap Peradilan yang Bersih di Indonesia, menyampaikan Memorandum ini untuk menindaklanjuti janji mulia yang telah Presiden gaungkan.

 

Kami mencatat dan mendukung penuh pidato Presiden pada Juni dan Agustus 2025 yang menjanjikan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280%—sebuah gebrakan heroik yang didasari alasan mulia: "Agar tak bisa disogok" dan untuk memperkuat independensi yudikatif sebagai benteng terakhir keadilan. Sayangnya hingga akhir Desember 2025 janji ini belum terealisasi. Tanpa realisasi, janji atau pidato yang disampaikan hanya sekedar omon-omon semata. Dampaknya komitmen pemerintah dalam menciptakan peradilan yang bersih dan bermartabat juga sangat diragukan.

 

Janji kenaikan gaji juga tidak boleh hanya ditujukan bagi satu golongan hakim saja. Jika tujuannya adalah agar hakim "tidak bisa disogok", maka kenaikan gaji ini harus diberlakukan untuk semua Hakim baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoc (Pengadilan Hubungan Industrial, Tindak Pidana Korupsi, Perikanan, dan Hak Asasi Manusia).

 

Kami mencatat bahwa kenaikan kesejahteraan melalui PP No. 44 Tahun 2024 hanya dinikmati oleh Hakim Karir. Sementara itu, Hakim Ad Hoc hingga saat ini masih terbelenggu pada aturan lama (Perpres No. 5 Tahun 2013) yang sudah 12 (dua belas) tahun tidak pernah berubah. Sejumlah tunjangan yang dimiliki Hakim Karir belum tentu dimiliki oleh Hakim Ad Hoc.  Misalnya saja tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja. Kondisi ini dapat menciptakan jurang kecemburuan sosial dan ekonomi yang membahayakan integritas peradilan.

 

Berdasarkan hal tersebut, kami meminta Presiden untuk Memastikan Realisasi Kenaikan Gaji Paling Lambat 1 Januari 2026 untuk seluruh Hakim, baik Karir maupun Ad Hoc, tanpa ada pengecualian.

 

Jakarta, 22 Desember 2025

Kami yang Menagih Janji demi Keadilan

  1. Dadang Trisangsoko
  2. Winarso
  3. Emerson Yuntho

 

 

Tembusan:

  1. Ketua Mahkamah Agung RI
  2. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI)
  3. Menteri Keuangan RI
  4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB)