Pernyataan Pers
ALARM UNTUK KPK
Jangan Paksakan Orang Baik Masuk Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11) lalu menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Ira dinyatakan bersalah dan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 Triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Namun vonis hakim tidaklah bulat, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Sunoto menyatakan Ira Puspadewi dan kawan-kawan seharusnya dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena KSU dan akuisisi PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis. Unsur korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan KPK tidak terbukti secara meyakinkan.
Berkaitan dengan vonis korupsi ASDP, kami memberikan tanggapan sebagai berikut:
- Seharusnya para tersangka dibebaskan sejak awal – tidak dipaksakan penuntutannya ke sidang Pengadilan Tipikor jika tidak memiliki niat jahat, tidak ada konflik kepentingan/upaya memperkaya diri, tidak menerima suap/gratifikasi/kick back. Jangan paksakan orang baik masuk penjara. Penjara hanya tepat untuk mereka yang punya niat jahat untuk memperkaya diri atau merampok uang negara.
- Kasus korupsi ASDP terkesan dipaksakan. Hal ini bisa dilihat dari penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten dan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pemaksaan ini tentunya akan merusak reputasi KPK dimata publik.
- Dissenting Opinion dari Ketua Majelis Hakim, perlu menjadi alarm (peringatan) KPK dimasa mendatang agar lebih berhati-hati dan tidak memaksakan diri melakukan proses hukum khususnya terkait dengan keputusan bisnis di BUMN/D yang telah dijalankan dengan prinsip Business Judgment Rule.
- Vonis bersalah terhadap Ira Puspadewi menjadi pesan buruk dan menimbulkan ketakutan bagi Direksi BUMN/D lain yang beritikad baik dalam mengambil keputusan bisnis. Semua pebisnis tentu ingin untung namun dalam situasi tertentu kerugian dapat saja terjadi dan tidak bisa dihindarkan. Kondisi ini akan melahirkan para Direktur di BUMN/D yang cari aman, melepas potensi keuntungan yang mungkin diperoleh oleh perusahaan dan berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara serta pelayanan terhadap publik akan terganggu.
- Vonis kasus korupsi ASDP harus dinilai sebagai putusan yang kontroversial dan mengusik rasa keadilan. Kami mendorong KPK dan Publik maupun Perguruan Tinggi untuk masing-masing melakukan eksaminasi (pengujian) terhadap putusan ini. Eksaminasi sebaiknya melibatkan akademisi maupun ahli yang kredibel dan tidak diragukan kompetensinya sehingga hasil eksaminasi yang dihasilkan lebih objektif. Hasil eksaminasi juga dapat menjadi evaluasi agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak tersesat dan tetap berada di jalan yang lurus (Shiratal Mustaqim).
Jakarta, 21 November 2025
Emerson Yuntho
Advokat – Managing Partner Satu Visi Law Office
Hp 081389979760